-->

Ads (728x90)

Surat Edaran Dispar Karimun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 di Sektor Pariwisata. Foto /Ist. 

KARIMUN, Realitamedia com
- Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola objek daya tarik wisata, pimpinan usaha tempat hiburan dan Restoran yang ditandatangani  tanggal (22 /12/2021). 

Dalam surat yang bernomor 556/DISPARBUD/261/XII /2021 yang ditandatangani Plt Kepala Dispar Karimun, Sularno meminta kepada pengelola objek wisata, pimpinan tempat hiburan, Cafe dan  Restoran untuk mempedomani instruksi dari Mendagri terk pencegahan Covid-19 saat nataru. 

Adapun surat edaran tersebut berdasarkan sebagai berikut :

1.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggu(angan Covid-19 pada saat Natai Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

2. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 643/SET-STC19/Xll/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Kepulauan Riau;

3. Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 700/SET-COVlD-19/SE-27/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kabupaten Karimun;

4. Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda bersama Unsur Perangkat Daerah dalam rangka Menyambut Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Desember 2021 di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.


Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sularno menyampaikan dengan ini mengeluarkan Surat Pemberitahuan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Sektor Pariwisata, maka dengan ini disampaikan hal-hal untuk dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Khusus untuk pengaturan Tempat/Objek Daya Tarik Wisata :

a. Tempat/Objek Daya Tarik Wisata Pantai ditutup mulai tanggal 24 s.d. 26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 s.d. 02 Januari 2022.

b. Tempat/Objek Daya Tarik Wisata selain pantai dapat beraktivitas dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut .

    1) Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata dan menyiapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk memastikan tidak ada kerumunan dan senantiasa menjaga jarak;

   2) Membatasi jumlah pengunjung tempat wisata sampai dengan 75%

(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

  3) Melarang pesta perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan menyebabkan tidak menjaga jarak;

 4) Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

 5) Membatasi kegiatan masyarakat termasuk pertunjukan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.



2. Usaha Tempat Hiburan seperti Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Live Music, Karaoke, Panti Pijat, SPA, Bilyard dan Mandi Uap/Sauna, ditutup mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2022. 

3. Usaha Cafe dan Restoran dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) serta membatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

4. Berdasarkan poin 1 (satu) hingga 3 (tiga) tersebut di atas, kami mohon kepada Pengelola Objek Daya Tarik Wisata, Pimpinan Tempat Hiburan dan Pimpinan Usaha Cafe dan Restoran untuk dapat mengindahkan ketentuan tersebut dj atas demi terciptanya kondisi yang kondusif dan mendukung pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Karimun, khususnya di sektor pariwisata.

5. Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan dan peraturan perundangan  undangan y berlaku. 

6. Surat Pemberitahuan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022.

Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Jam). 

Posting Komentar