-->

Ads (728x90)

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Al Imran, Foto /Ist. 

TANJUNGPINANG, Realitamedia com
- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 12 orang narapidana dan anak pidana yang nantinya akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun 2021 ini. 

Informasi ini didapat dari data yang diberikan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Setia Hadi, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Al Imran, Kamis (23/12). 

Dari table data yang diberikan tersebut diketahui, 5 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 6 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. 

"Jumlah itu baru usulan, setelah SK dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) turun, yang disetujui akan diklasifikasi kembali dari segi umur dan jenis pidananya (umum dan narkotika) ," jelasnya.(**) 

Posting Komentar