-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH didampingi Kasat Reskrim AKP  Arsyad Riyandi S. IP, MH serta Kasi Humas Ipda Jordan Manurung menggelar 
Konferensi Pers pengungkapan 4 (empat) kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang meresahkan masyarakat. F:(RM/Jam

Karimun, Realitamedia com
- Bertempat di Lobi Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH  memimpin Konferensi Pers pengungkapan 4 (empat) kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang meresahkan masyarakat, Senin (1/11 /2021). 

Dihadapan rekan – rekan jurnalis media cetak dan online, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH yang didampingi Kasat Reskrim AKP  Arsyad Riyandi S. IP, MH serta Kasi Humas Ipda Jordan Manurung menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap empat orang pelaku kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. 

"Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas masih sekolah SMA kelas 2), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa)" kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH menunjukan barang bukti dari ke empat tersangka. 

Dalam Konferensi persnya, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano , SIK, SH menerangkan terjadinya perkara 3 Kecamatan (1 Kec. Karimun, 2 Kec. Meral dan 1 Kec. Tebing) diantaranya 

1. Kasus curas  inisial (RA) terjadi Pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank BCA Kolong Bawah Karimun. 

Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya RT 001 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan  Meral Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti diatas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kecamatan Meral dan langsung pulang kerumah.

2. Kasus pencurian inisial (FS) terjadi Pada hari Jumat  tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kelurahan Baran Barat, Kecamatan  Meral. 

Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 WIB , di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan  Karimun. 

Adapun Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam jok sepeda motor tersebut. 

3. Kasus pencurian inisial (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 WIB di Kampung harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. 

Tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB , di Jalan Telaga Riau  Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. 

Adapun Modus Operandi, tersangka masuk kerumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 WIB, dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar  Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan korban  dalam lemari pakaian di kamar.

4. Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kelurahan Pangke Kecamatan  Meral. 

Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 WIB  di Jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan karimun  dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD, warna hitam les merah milik korban. 


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH menerangkan untuk masing – masing tersangka kita sangkakan pasal Curamor “Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sedangkan, untuk kasus pencurian dikenakan “Pasal 362 K.U.H.Pidana”, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,papar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH. 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menuturkan kasus curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana “ Pencurian dengan kekerasan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,ungkap Kapolres. (Jam). 

Posting Komentar