-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH saat melakukan pemusnahan 1 Kg BB jenis Sabu dihadiri pejabat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat. F:(RM/Jam) 

Karimun, Realitamedia com
– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri menggelar Press Rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat  6 Kg, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti 1 Kg jenis sabu. 

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung. 

Pemusnahan BB jenis Narkoba dihadiri Kepala BNNK Kab. Karimun Eryan serta pejabat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten  Karimun Raja Ja’far di Lobi Rupatama Polres Karimun, Senin  (1/11/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK, SH  dalam sambutannya menjelaskan, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan Internasional asal Malaysia. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di edarkan keluar Karimun. 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6 Kg tersebut, turut juga diamankan 1 orang tersangka berinisial NJ di salah satu Wisma di Kabupaten Karimun pada (30/10) Sabtu siang. 

" Barang bukti berupa 6 paket besar yang dibungkus tersangka dengan mengunakan lakban warna hitam masing- masing paket dengan total berat kotor 6508 gram yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas ransel warna hitam. Tersangka saat ini masih terus kita lakukan untuk pengembangan kasus sabu tersebut," terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” tegas Kapolres. 

Usai melaksanakan Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kg,  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk Guannyinwang  berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada bulan September 2021 dengan mengamankan  5 orang para tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan, pemusnahan barang bukti  berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK-2031 /L 10.12 Enz. 1/07/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 Tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan",ujar Tony. 


Tony  menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah yang dilakukan Polres Karimun untuk mencegah maraknya peredaran narkoba. 

‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi," katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan pengetesan dengan tes kit.

‘‘Setelah di tes, sabu berubah warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung metamfetamin. ," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan mengunakan kompor gas , lalu diaduk sampai merata . Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dibuang kedalam Septic Tank dengan pengawalan Sipropam Polres Karimun. (Jam). 

Posting Komentar