-->

Ads (728x90)

Dewan Pers (Sumber: Google) 

KARIMUN, Realitamedia com -
Dewan Pers menyatakan pernyataan sikap terkait putusan pengadilan terhadap wartawan Muhammad Asrul divonis 3 (tiga) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi di dalam sidang pada Selasa, (23/11/2021). 

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia," ucap Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam pernyataannya Nomor :03/P-DP/XI/2021, Sabtu) 27/11 /2021) 

Ia mengatakan Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Saudara Muhammad Asrul dan keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan tersebut. 


Lanjutnya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan beberapa tanggapan.

"Yang pertama, Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No.  40 tahun 1999 tentang Pers dimana merupakan lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik," jelasnya.

Kemudian, Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU  Pers adalah sebuah penyimpangan  terhadap  komitmen  untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

"Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. 

Lebih  lanjut, bahwa dalam  kesaksian  perkara  yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum. 

Ia menjelaskan, pihak Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan   pers   adalah kinerja   jurnalistik nya, semestinya   proses penyelesaiannya  berdasarkan  UU  Pers  No.  40 tahun 1999. 


Kemudian, Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999  hampir  pasti  menurunkan indeks  demokrasi  dan  kemerdekaan  pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Ia menuturkan, Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan  menaati Kode Etik Jurnalistik. ( Jam) 

Posting Komentar