-->

Ads (728x90)

DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti, Komisi I DPRD Karimun, BPN dan pihak Kepolisian, Kecamatan, Kades. (Foto /Jam) 

Karimun, Realitamedia com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait pembahasan sengketa lahan yang berada di Kampung Tengah, RT 02 RT 03 dan RW 01, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Selasa) 23/11 /2021) 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat usai menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga  yang mengadukan permasalahan tersebut guna mencarikan solusinya melalui hearing dewan.

"Kami sudah menerima aduan atas sengketa lahan yang dialami warga  dengan kuasa hukum Selamat, Linda Theresia SH, sehubungan dengan itu, saya disposisi pada komisi I dalam hal ini membidangi persoalan tersebut untuk menggelar hearing," kata Muhammad Yusuf Sirat. 


Atas kondisi tersebut masyarakat menyampaikan aspirasi mereka ke legislatif guna dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti BPN dan pihak Kepolisian, Kecamatan, Kades 

Politisi Golkar tersebut menuturkan, hearing dengan melibatkan pihak-pihak terkait itu nantinya diharapkan persoalan - persoalan yang terjadi di masyarakat dilakukan untuk mencari solusi, sehingga dapat menyelesaikan masalah atas sengketa lahan sebelum menempuh jalur hukum,jelasnya. 


"Kita berharap sekali hearing ini mendapatkan solusinya dan nantinya  akan kita melihat bagaimana masalah ini terjadi, jika memang ranah BPN maka kita serahkan untuk menyelesaikanya, dan jika ternyata ada unsur pidana maka kita dorong aparat untuk menanganinya," beber Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Sirat. (Jam) 

Posting Komentar