-->

Ads (728x90)

 

Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penipuan Penjualan Sawit
Inisial WM Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Uang Hasil Penjualan Sawit (Fhoto : Ist) 


DURI, Realitamedia.com –  Setelah diburon selama 3 bulan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang  pria berinisial WM (30 tahun) lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) di PT Sawit Inti Prima (SIP).

Kapolsek Mandau AKP Juliper Lumbantoruan melalui Kasi Humas Polsek Mandau kepada sejumlah awak media mengatakan pada Selasa (6/7/2021) lalu sekira pukul 14.30 WIB,  korban QC (33 tahun) menjual kelapa sawit ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT  Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

Kemudian korban inisial QC mendapat pesan melalui aplikasi WhasApp dari terlapor yang menyebut bahwa hasil penjualan sawit itu sudah ditransfer ke nomor rekening sesuai invoice yang diajukan korban yakni ke nomor  Rekening : 172-00-0109233-9 atas nama inisial R.S sebesar  Rp. 502.721.420,- .
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut, lalu pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwasannya invoice penjualan sawit belum ada masuk. Setelah dicek oleh pihak bank, ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut. Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi.

Lebih lanjut Kapolsek Mandau menjelaskan atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan terlapor W.M ada di Kota Pekanbaru, tepatnya di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Mandau berangkat menuju alamat terlapor (tersangka).

Lalu, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau tiba di kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“ Sesuai dengan hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan/ penipuan sebagaimana dimaksud yang tertuang  dalam rumusan undang undang KUHP Pidana pasal 372 dan 378. Kepada petugas tersangka menunjukkan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” tutur Kapolsek.

Guna pengembangan penyidikan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau.
(bcn)


Posting Komentar