-->

Ads (728x90)


Tanjungpinang, Realitamedia com
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 611/SET - STC 19/ IX/ 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kepri.

Dalam SE tersebut menerangkan bahwa ketentuan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal penyeberangan harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, bagi yang mendapatkan sertifikat vaksin dosis II  tidak perlu melampirkan surat keterangan antigen.

Sedangkan yang baru mendapatkan sertifikat vaksin dosis I wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Seksi Keselamatan Berlayar  KSOP pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP)Tanjungpinang, A Martawilaya  mengatakan bahwa perjalanan di wilayah Provinsi Kepri saat ini tidak perlu antigen, Jadi antigen bagi yang belum vaksin atau vaksin dosis I, katanya kepada awak media, Rabu (6/10/2021). 

"Kita baru terima SE nya pagi tadi, sehingga bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut cukup sertifikat vaksin dosis I dan II tidak perlu antigen, tapi kalau untuk antar Provinsi wajib pakai antigen, " pungkasnya.

Posting Komentar