-->

Ads (728x90)

Bapemperda DPRD Kota Batam Bersama Tim Pemko Batam Gelar FGD Bahas Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum (Fhoto : L.Sinaga)

BATAM. Realitamedia.com -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemko Batam menggelar Fokus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimasa pandemi Covid-19 pada Senin (4/9/2021) di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam.

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik didampingi anggota DPRD Kota Batam. Amri Bedu SE dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Salim bersama Imam Tohori, Indra, Anto, Perwakilan APKLI yakni : Afrizal Joni. Edi, dan Roshadi Wijaya, M. Yusuf, Agung, Farida, Andi perwakilan dari FKTWdan Thetio dari Polresta Barelang. 

Hendrik yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin rapat tersebut menjelaskan dalam rapat tersebut pihaknya mengundang seluruh elemen, tokoh -tokoh masyarakat agar mereka dapat mengetahui apa yang dituangkan dalam Perda Ketertiban Umum.

Ia menyebut dalam Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu ada penambahan pasal dimasa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai, sehingga kita membuat Perda yang tadinya Perwako. 

“ Untuk membuat Perda tersebut melibatkan DPRD Kota Batam agar pemerintah tidak salah melangkah,” katanya. 

Dalam penjelasannya anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini memberi contoh terkait pasal yang perlu ditambahkan  dalam Perda Ketertiban Umum tersebut seperti penerapan protocol kesehatan (Prokes).

Ia menyebut kota Batam banyak industry, diharapkan setiap pabrik yang melakukan kegiatan di dalam maupun di luar| pabrik harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

 “ Pihak Satpol PP bersama Kepolisian yang bertanggungjawab di lapangan dan Perda tentang Ketertiban Umum itu  ada sanksinya berupa denda bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut,” katanya.

Denda tersebut, katanya, sudah disepakati agar masyarakat bisa mematuhi apa yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut. 

“ Kalau kita tidak ada denda dalam Perda itu, masyarakat akan terlena dan tidak mematuhi Perda tersebut. Padahal Perda tersebut untuk kepentingan kita semua,” kata Hendrik.

Hendrik juga menghimbau kepada masyarakat walau saat ini Kota Batam sudah melaksanakan PPKM Level 2, masyarakat harus tetap menerapkan Prokes dalam melaksanakan aktifitasnya. (Lam)

 

Posting Komentar