-->

Ads (728x90)

Polsek Lingga Melalui Unit Binmas Menghimbau Masyarakat Untuk Tidak membuka Lahan Dengan Cara Membakar


LINGGA, Realitamedia.com - Polsek Daik Lingga diwakili Unit Binmas melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat di wilayah sekitaran Kelurahan Daik, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Kamis, (18/02/21)

Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Daik Lingga Bripka Mastur dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Briptu Ahmad Nurhidayat 

Himbauan itu langsung disampaikan kepada pemilik lahan, berupa larangan keras membuka lahan kebun, dengan cara membakar dan membuang punting rokok sembarangan sekaligus mensosialisasikan UU tentang lingkungan hidup.

" Jika ada yang melakukannya akan dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar,-,  " kata Kanitbinmas Bripka Mastur.

Bripka Mastur berharap dengan kegiatan tersebut kehadiran Polri dapat dirasakan langsung di dalam aktivitas sehari-hari, serta terjalin hubungan yang harmonis kepada masyarakat.

"Timbulnya kesadaran untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Daik Lingga AKP. Tasriadi mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan unit Binmas dalam rangka antisifasi Karhutla di wilayah Hukum Polsek Daik Lingga.

"Dan tidak lupa kepada seluruh Warga masyarakat Lingga, di tengah Pandemi Covid-19 agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan." ucap Kapolsek.(SWANDRI)


Posting Komentar