-->

Ads (728x90)

 

Kajari Karimun : Gunakan Hati Nurani Dalam Penegakan Hukum.

KARIMUN, Realitamedia com - Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar  mengemukakan dalam menjalankan tugas yang paling penting dan paling utama adalah penegakan hukum dengan  mengunakan hati nurani. 

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Rahmat Azhar usai memimpin sertijab dua Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu dan Moro, di Aula Kejaksaan Negeri Karimun,  Senin (22/2/2021). 

Kajari Karimun Rahmat Azhar berpesan kepada Kacabjari yang baru agar dalam menjalankan tugasnya untuk mengedepankan rasa keadilan dengan  menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. 

Menurutnya hal tersebut tidak ada di dalam buku, tidak ada di dalam undang undang. 

"Dengan menggunakan hati nurani, kemudian profesional dalam bertugas dan memiliki integritas, tambah Azhar. 

Ketika disinggung terkait target yang diinginkan dalam pencapaian kasus kepada Kacabjari yang baru.

Kajari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, saya tidak ada  meminta target kepada mereka (Kacabjari - Red) harus sekian kasus, itu tidak ada.

Namun Ia lebih menekankan supaya lebih kepada pendekatan untuk pencegahan itu lebih penting.

"Jika memang tidak bisa dicegah, baru kita tindak," kata Azhar. 

Kajari Karimun Rahmat Azhar menerangkan, Kejaksaan menindak itu kan adalah hal yang biasa. Sudah biasa sejak dulu kita itu menuntut, menyidik tindak pidana korupsi. 

" Yang saya inginkan itu atau mungkin yang diinginkan pemimpin itu adalah untuk melakukan pencegahan, terus ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional," jelasnya. 

"Itu yang penting. Yang dilakukan saat ini, mengingat saat inikan kita dilanda Covid-19. Itu yang lebih penting saat ini," tambah Kajari. 

Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada jajarannya agar lebih aktif bersosialisasi berdekatan dengan masyarakat, supaya kita bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan dan bisa membantu. Jadi, bukan penindakan lagi, ungkap Rahmat Azhar.( Nababan)

Posting Komentar