-->

Ads (728x90)

 

Polres Karimun Amankan Tiga Orang Pria Yang Diduga Melakukan Pembakaran Lahan


KARIMUN, Realitamedia.com - Diduga melakukan pembakaran lahan miliknya, tiga orang warga diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun. 

Ketiga  pelaku yang diamankan itu, berinisial S alias Sili  (61) warga Bati RT 002/RW 003 Kecamatan Tebing. Kemudian, inisial AS  (45) dan inisial  FPW warga Wonosari RT 01/RW 07 Kecamatan Meral. 

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan, Laporan Informasi : LI/20/2021 /Reskrim dan Laporan Kejadian Polsek Tebing. 

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, SIK menjelaskan pengungkapan tindak pidana pembakaran lahan terjadi berada di dua tempat yakni di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral dan  kelurahan Pamak Kecamatan Tebing. 

"Ketiga  pelaku  pembakaran lahan seluas 600 M2  dan 1.061 M2 dilakukan dengan cara membakar untuk mempercepat proses pembersihan lahan" kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono didampingi Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra, SIK dan Humas Polres Karimun IPDA Junaidi saat mengelar konfrensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Rabu 17 Februari 2021 siang. 

Herie menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu  (23/1/2021), sekira pukul 12 00 WIB saat pelaku inisial AS alias SUS Bin Tukimin bersama keponakanya berhenti membabat dan membersihkan rumput yang berada dilahannya, ujarnya. 

Selanjutnya kata Herie, pada pukul 16 00 WIB pelaku bersama keponakannya mulai membakar lahan dengan mengunakan mancis atau pemetik api dengan jarak kurang lebih 5 meter,” ucap Herie. 

"Adapun luas lahan yang terbakar sekitar 600 meter persegi dan tidak merambat ke tanah sepadan karena dilakukan pemadam api  oleh pelaku dan dibantu dengan beberapa orang lainnya serta dibantu oleh Pemadam Kebakaran, " kata dia. 

Lanjut Heri, kemudian pada, Sabtu (6/2/2021) pelaku inisial S alias Sili  (61) warga Bati RT 002/RW 003 Kecamatan Tebing melakukan pembersihan lahan miliknya dengan mengunakan mesin rumput hingga Jumat (12/2/2021). 

Selanjutnya , pada pukul 16 30 WIB usai bangun tidur pelaku pergi ke kebun miliknya untuk membersihkan rumput yang sudah kering. Kemudian membakarnya dengan mengunakan mancis. 

“Adapun luas lahan yang terbakar sekitar 150 meter persegi dan sisa yang tidak terbakar sekitar 911 meter persegi karena dilakukan pemadaman api,” tutur Heri.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK mengatakan  penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut selanjutnya didapati hasilnya bahwa yang melakukan pembakaran.

"Ketiga pelaku dan barang bukti berupa  2 unit mancis Cricket warna kuning, 1 buah arit, 1 helai baju werpak, 1 pasang sepatu boot warna kuning, 1 pasang sepatu safety merk King ,1 helai baju kaos warna hitam, 1 buah sepatu bot warna hitam diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat. 

Kasat Reskrim AKP Herie Pramono menerangkan, ketiga pelaku pembakaran dikenakan pasal 53 ayat (3) huruf d Yo 78 ayat (3) Yo pasal 78 ayat (4) Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar. 

"Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 Ayat (1)Yo pasal  atau pasal 108 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara, pungkasnya. (Nababan).


Posting Komentar