-->

Ads (728x90)

Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Rudi Berpesan Harus Menerapkan Protokol Kesehatan


BATAM, Realitamedia.com – Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid akan diberikan izin namun harus tetap menerapkan protocol kesehatan dan  pengurus wajib menyiapkan dan mengingatkan jemaah yang mengikuti salat di masjid.

Hal itu sesuai kesepakatan pada rapat tertutup, Pemko Batam bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan FKPD kota Batam. 

Dalam rapat itu membahas terkait dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Di mana rencananya akan dilaksanakan umat Islam pada April 2021 mendatang.

“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/2/2021).

Karena itu pihaknya berharap seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid saat bulan Ramadan, nantinya benar-benar bisa menjaga dan menjalan protokol kesehatan.

“Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Rudi.

Kemudian untuk tempat hiburan malam juga telah diputuskan untuk menutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan. Tiga hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan.

Kepada pengelola tempat hiburan malam pihaknya berharap bisa mematuhi ketentuan tersebut. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) nantinya akan melakukan sosialisasi.

“Jadi ada beberapa usulan, tapi sudah kita sepakati 313,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaksanaan takbir keliling sejauh ini belum bisa dipastikan apakah nantinya dilaksanakan atau tidak. Hal ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dan melihat perkembangan.

“Takbir keliling kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa. Tadi kita hanya sepakati salat Idul Fitrinya, boleh dilakukan tapi dihimbau untuk dilaksanakan di lapangan,” ujarnya

(MCB)


Posting Komentar