-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitamedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi  Umar Husein mengusulkan dana untuk ganti rugi lahan yang dihuni warga Sei Temiang dari kontraktor yang memenangkan tender.

Lahan yang dihuni warga Sei Temiang itu akan dibangun pelebaran jalan lajur dua, perpanjangan proyek jalan Sekupang – Simpang basecamb.

“ Apa bedanya kontraktor dengan pengembang selama ini kalau di Batam lahan yang dihuni warga rumah liar (Ruli) yang akan dibangun pengembang ganti ruginya dari pengembang,” kata Harmidi Umar Husein saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (25/2/2021).

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi Harmidi Umar Husein, Utusan Sarumaha, Erikson T Pasaribu, Tan A Tien, Hendra selaku PPK Batam, Satker PJN 1 Kepri dari Kementerian PUPR, Kabid Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, Kabid Trantib Pol PP, Imam Tohari, Ardiansyah pihak BP Batam, Bangga Ariadi Staf dari BP Batam, Lurah Tanjung Riau Agus Syofian dan Perwakilan warga dari RT 01/ Rw 07 Sei Temiang kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Lebih lanjut Harmidi mengatakan jalan yang akan dibangun itu sepanjang 26 kilometer dengan dana sebesar Rp 26 miliar,- 

“ Jadi saya mengusulkan biaya ganti rugi itu dari kontraktor,” katanya 

Erikson T Pasaribu menyebutkan dirinya tidak sepaham jika warga Sei Temiang disebutkan warga rumah liar (Ruli), dirinya menyebutkannya sebagai warga yang pemukimannya belum ditata.

“ Warga yang pemukimannya belum tertata adalah tanggung jawab kita semua untuk menata mereka,” katanya.

Kader PDI Perjuangan ini tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Salim yang sebelumnya menyebutkan warga yang terimbas akibat pembangunan jalan tersebut dapat memindahkan rumahnya ke dalam.

“ Sesuai penjelasan dari pak Salim untuk pembangunan jalan itu dibutuhkan Row 30, hanya membutuhkan 30 meter dari pinggir aspal jalan dan lahan itu masih tersisa 20 meter lagi dan warga dapat memamfaatkan sisa lahan itu,” kata Erikson menjelaskan yang disampaikan oleh Salim.

Seharusnya, katanya, Pemko Batam menyampaikan ke Pemerintah Pusat bahwa lahan yang dibangun jalan itu sudah dihuni warga untuk bermukim dan berkebun sehingga Pemerintah Pusat dapat menganggarkan dana ganti rugi lahan tersebut.

“ Bapak Presiden kita pak Joko Widodo itu orang baik dan selalu memperhatikan rakyatnya, saya rasa jika Pemko Batam melaporkannya ke Kementerian PUPR sesuai faktanya pasti mereka akan menganggarkan dana ganti rugi rumah dan kebun warga,” katanya. 

Ia sangat menyesalkan apa yang disampaikan oleh Dohar Hasibuan dari Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam yang menyampaikan laporannya ke Kementerian PUPR bahwa lahan itu sudah Clean and Clear.

Sebelumnya  Hendra selaku PPK Batam, Satker PJN 1 Kepri dari Kementerian PUPR menyampaikan sesuai laporan dari Pemko Batam dan Bappenas bahwa lahan itu sudah Clean and Clear. 

Setelah lahan itu Clean and Clear, katanya, Kementerian PUPR menganggarkan dana untuk pembangunan jalan itu dengan nilai pagu anggaran sekitar  Rp 28 miliar,- dan anggaran yang akan direalisasikan sebesar Rp 26 miliar,- 

“ Jadi mohon maaf pak Kementerian PUPR tidak ada menganggarkan biaya ganti rugi ke masyarakat itu tanggung jawab dari Pemerintah daerah,” katanya.

(Pay/Lam) 


Posting Komentar