-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Februari 08, 2021 A+ A- Print Email

 


KARIMUN, Realitamedia.com - Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri selama satu bulan dari tanggal 1 Januari hingga 3 Februari 2021 mengungkap 10 kasus narkotika dan mengamankan 17 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan hingga peredaran narkotika. 

Ke 17 orang pelaku itu melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, ganja, pil jenis ekstasi dan pil erimin 5 (happy five).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan ke 10 kasus narkotika itu terjadi ditiga wilayah yakni kecamatan Karimun  7 kasus dengan tersangka 12 orang, kecamatan Meral 2 kasus dengan tersangka 4 orang dan kecamatan Tebing 1 kasus dengan tersangka 1 orang.

“Ke 17 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun itu seluruhnya berjenis kelamin laki – laki,” ucapnya.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan dari tangan ke 17 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 87,16 gram, ganja sebanyak 6 gram, kemudian ekstasi sebanyak 7,5 gram dan 5.967 butir pil Erimin 5 (happy five).

“ Selain itu, personel juga menyita berbagai merk HP dan uang tunai serta barang bukti lainya,” kata Adenan menambahkan. 

Dikatakan Kapolres Karimun dari 17 orang pelaku tersebut pelaku berinisial HO diamankan disalah satu Hotel di wilayah Karimun beberapa waktu lalu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia. 

“Jadi, pelaku memperoleh 5.920 butir Happy Five tersebut diduga merupakan sindikat peredaran Internasional yang berasal dari negeri jiran Malaysia," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan kepada awak media saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (8 /2/2021) siang. 

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut, maka keseluruhan barang bukti yang diamankan bisa menyelamatkan 18.205 jiwa sampai 24.253 jiwa manusia dengan asumsi untuk 1 gram itu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. 

Selain itu, lanjut Kapolres Karimun pelaku diduga melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. (Nababan).


Posting Komentar