-->

Ads (728x90)

Beri Bantuan Hukum Gratis ke WBP, YLBH Sado Teken MoU Dengan Rutan Karimun.


 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Komitmen memberi bantuan hukum secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sado  akhirnya menandatangani kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB  Karimun.

Penandatanganan nota  kesepahaman dilakukan dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH ) Sado di aula lapas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, pada Selasa (9/2/2021)

Kepala Rutan kelas IIB Karimun Dody Naksabani, S. Sos., MM dalam sambutannya memberi gambaran jumlah penghuni serta keadaan terkini dari Lapas kelas IIB Karimun.

Ia berharap kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Karimun dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini dapat dijadikan momentum untuk memanfaatkan betul- betul  LBH Sado untuk proses pendampingan Hukum para WBP.

Sementara itu, Direktur Yayasan LBH SADO  Linda Theresia, SH., CLA., CTA mengatakan kegiatan MoU antara Rutan kelas IIB Karimun dengan Yayasan LBH SADO dimaksudkan untuk tertib administrasi dalam pemberian bantuan hukum bagi WBP di Rutan Karimun dan semakin menguatkan kegiatan pendampingan bantuan hukum litigasi WBP yang sejak tahun 2018 LBH SADO dan Rutan Kelas IIB Karimun lakukan.

"Kerja sama ini didasari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sehingga ada rasa keadilan yang bisa diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan,” ucap Linda.

Linda Theresia, SH., CLA., CTA menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyuluhan Hukum oleh Advokat Medya Permata, SH yang materinya mengenai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh WBP melalui keluarganya masing-masing, yaitu adanya surat permohonan bantuan Hukum, adanya foto copy KTP dan/atau Kartu Keluarga WBP, adanya foto copy KIS yang diberikan oleh pemerintah atau asli SKTM mengenai Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai KTP WBP tersebut, kemudian adanya surat kuasa, ungkapnya.

Selanjutnya, kata Linda para WBP nantinya tentu diseleksi apakah memenuhi kriteria atau tidak untuk menerima bantuan hukum dari LBH SADO  karena yang mendapatkan bantuan dari LBH SADO hanya orang miskin, ujarnya.

"Sementara untuk yang tidak miskin diarahkan ke Kantor Advokat pribadi," sambungannya.

Direktur Yayasan LBH SADO  Linda Theresia, SH., CLA., CTA menjelaskan bahwa untuk
pendanaan para WBP yang didampingi oleh LBH SADO tersebut diberikan oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Ham di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri apabila kasusnya WBP tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

Penandatanganan MoU, selain dihadiri Kepala Lapas  Rumah Tahanan kelas IIB Karimun, Dody Naksabani, S. Sos., MM dan Direktur Yayasan LBH SADO, Linda Theresia, SH., CLA., CTA turut juga dihadiri 3 ( tiga)  Advokat LBH SADO yaitu Medya Permata, SH, Yayuk Mujirahayu , SH dan Muhammad Iqbal, SH serta 20 orang WBP. (Nababan).

Posting Komentar