-->

Ads (728x90)

Rapat UMSK Batam 2025, Jefridin : Kebijakan Hendaknya Tidak Hanya Mendukung Pekerja Tetapi Juga Stabilitas Usaha
Sekda Jefridin (2 dari kiri) saat memimpin rapat membahas UMSK Batam Tahun 2025 di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025) (Ist/Realitamedia.com).

By Parulian
KARIMUN, Realitamedia.com
– Pemerintah Kota Batam komitmen untuk mendukung pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

Namun kebijakan tersebut hendaknya tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin rapat internal Pemko tentang UMSK Batam Tahun 2025, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025).

Jefridin mengatakan penetapan UMSK Batam Tahun 2025 harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

“ Kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah sangat penting sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK. Intinya kesepakatan kunci keberhasilan penerapan suatu kebijakan,” kata

Dikatakannya, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum ditetapkan dengan sejumlah tahapan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti yang menginisiasi rapat ini, meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif. 

Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif. 

"Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam," kata Rudi. 

Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam sedang membahas usulan pembagian tiga sektor yang akan menjadi dasar penetapan UMSK. Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar