![]() |
Sekdako Batam Jefridin saat memimpin rapat di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1/2025)(Ist/Realitamedia.com) |
By Posman
BATAM, Realitamedia.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin M.Pd memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025, pada Senin (20/1/2025) di Kantor Wali Kota Batam.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah.
Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya penyelarasan mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,” ungkap Jefridin,
Ia berharap Perwako ini dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar