-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Januari 28, 2025 A+ A- Print Email

Unit Reskrim Polsek Meral Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Polisi saat mengamankan pelaku curanmor di Meral Karimun, Senin (27/1) (Ist/Realitamedia.com)


By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com
–  Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IA (37 tahun) dan PBH (22 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Meral bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku diamankan polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H mewakili Kapolres Karimun mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dua korban. Mereka melaporkan sepeda motornya hilang pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Kapolsek Meral mengatakan salah satu korban, Sukriadi melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang saat rumahnya dititipkan kepada saudaranya.

Sedangkan korban kedua yakni, Trisno Tenang Wibowo melaporkan sepeda motor Honda Beatnya hilang saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

Atas laporan itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Selanjutnya, langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut.

Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. kemudian polisi menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian yang mereka lakukan, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban. (Pri)

Editor : Patar

Posting Komentar