-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Januari 22, 2025 A+ A- Print Email

Coba Selundupkan 3,195 Kg Sabu, Dua Orang Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
Dua calon penumpang pesawat bersama sabu yang diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (22/1) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Dua orang calon penumpang pesawat diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam lantaran hendak menyelundupkan 3,195 kg narkotika jenis sabu ke Balik Papan, Kalimantan Timur. Untuk mengkelabui petugas barang haram itu dimasukkan ke dalam dua koper bagasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam,  Zaky Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/1) mengatakan dua koper bagasi berisi sabu seberat 3,195 kg itu milik calon penumpang  berinisial F (21) dan A (17).

Mereka berdua berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim, pada Jumat (10/1) kemarin dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).

“ Dari hasil pemindaian X-Ray, koper milik penumpang F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik penumpang A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa,” kata Zaky.

Berdasarkan temuan tersebut, kata dia, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang teridentifikasi atas nama inisial F dan inisial A.

“ Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ kata Zaky.
 
Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi bersama Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, lebih lanjut Zaky mengatakan selain sabu, di dalam koper tersebut juga ditemukan petugas beberapa helai pakaian dan sepatu.

Ia menyebut dari dalam koper milik F, petugas menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2,130 kilogram

Sedangkan pada koper milik A ditemukan 1 (satu) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1,065 kilogram.

“ Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” katanya.
 
Selanjutnya, petugas melakukan test urine terhadap kedua penumpang, hasilnya F positif menggunakan narkoba, sementara penumpang A negatif.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi menambahkan setelah dilakukan tes urine, petugas membawa barang bukti dan kedua penumpang tersebut ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung Pon,” katanya.
 
Atas arahan dari Pon, katanya, F dan A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet. Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada F dan A.

“ Pelaku F dan A diberi tugas untuk membawa barang haram tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” kata Muhtadi.

Kedua tersangka bersama barang bukti, telah diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan diamankannya, 3,195 kg sabu tersebut Bea Cukai Batam telah menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar