![]() |
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si saat memimpin pemusnahan sabu seberat 153,06 gram di Lobby Mapolresta Barelang, .Jumat (17/1) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 153,06 gram. Barang haram ini diamankan dari 2 orang tersangka, yakni inisial AF dan dan AG. Kedua tersangka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini, dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K, M.H dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, pada Jumat (17/1) di Lobby Mapolresta Barelang.
Pemusnahan barang haram ini, juga disaksikan oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Barelang mengatakan tersangka yang pertama diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang adalah tersangka AG. Ia diamankan disebuah kos-kosan di rumah liar (Ruli) Kampung Madani (Kampung Aceh) Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (8/11) kemarin.
“ Dari tangan tersangka AG, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 0,31 gram,” kata Kapolresta
Sedangkan tersangka AF, lanjutnya, diamankan di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (10/11)
“ Dari tangan tersangka AF, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 198,67 gram,” katanya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan sabu yang dimusnahkan sebanyak 153,06 gram, sedangkan sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan untuk pengujian di laboratorium.
“ Kegiatan pemusnahan barang haram ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.
Dengan dimusnahkan sabu sebanyak 153,06 gram ini, Polresta Barelang telah menyelamatkan sekitar 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Beliau mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“ Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” katanya.
Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H juga meminta kepada masyarakat jika menemukan ada peredaran narkoba segera melaporkannya ke Polresta Barelang.
“ Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar