-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Januari 24, 2025 A+ A- Print Email

Muhammad Yunus Muda, SE Hadiri Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan PBB-P2
Anggota DPRD Batam Muhammad Yunus (2 dari kiri) saat menghadiri kegiatan sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan PBB-P2 di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/01/2024)(Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Golkar Muhammad Yunus Muda, SE menghadiri acara sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Bengkong.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd mewakili Walikota Batam, pada Kamis (23/01/2024) di Golden View Hotel Bengkong.

Tujuan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Jefridin mengatakan kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.

Dikatakannya, pengenaan opsen dilakukan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini diantaranya meliputi pajak daera, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. 

“Saya sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak PBB-P2 Kecamatan Bengkong ini. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat semakin meningkatkan pemahaman kita akan opsen pajak,” katanya.

Jefridin yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Batam khususnya yang telah turut membantu menyukseskan pembangunan Kota Batam dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.

Muhammad Yunus Muda mengharapkan kepada seluruh yang mengikuti opsen ini agar menularkannya kepada masyarakat di lingkungannya.

Sebelumnya Bapenda telah melakukan sosialisasi di dua kecamatan, Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja. Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar