-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Januari 20, 2025 A+ A- Print Email

PT Pelindo Cabang Tanjungpinang Diminta untuk Membatalkan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan
Ketua HMNI Provinsi Kepri, Ravi Azhar (Ist/Realitamedia.com)

By Baringin

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
– PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang berencana akan menaikkan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 1 Februari 2025 mendatang.

Rencana kenaikan pas terminal tersebut, menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat salah satunya Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Ravi Azhar.

Beliau mendesak PT Pelindo Cabang Tanjungpinang untuk membatalkan rencana kenaikan pas terminal tersebut.

Menurut Ravi Azhar, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi mahasiswa, pekerja, dan masyarakat yang mengandalkan pelabuhan sebagai bagian penting dari aktivitas sehari-hari. 

“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kenaikan tarif ini tidak hanya tidak tepat waktu tetapi juga menambah beban masyarakat kecil,” kata Ravi saat ditemui sejumlah awak media di Tanjungpinang, Minggu.(19/01/2025).

Dikatakannya, pelabuhan adalah fasilitas publik yang harus mempermudah masyarakat, bukan menambah kesulitan. Ia meminta Pelindo untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Beliau mengusulkan adanya sistem klaster tarif di pelabuhan. “Masyarakat yang hanya mengantar barang atau saudara tidak seharusnya dikenakan tarif yang sama dengan mereka yang benar-benar berangkat menggunakan kapal,” jelasnya.

“ Penerapan sistem klaster akan menciptakan keadilan tarif tanpa membebani seluruh pengguna pelabuhan secara merata,” katanya.

Terpisah, General Manager Pelindo Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, mengatakan kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional. Tarif terakhir kali disesuaikan pada 2017.

Pihaknya akan menaikkan tarif, di Pelabuhan Domestik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang, serta tarif internasional untuk warga negara Indonesia (WNI) yang naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000. Sementara untuk warga negara asing (WNA), tarif terminal internasional akan meningkat dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang. Semua tarif ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia mengatakan kenaikan tariff pas pelabuhan itu, juga mempertimbangkan peningkatan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang, yang berdampak pada biaya tenaga kerja di pelabuhan.

Namun, Ravi Azhar menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan kenaikan yang signifikan. Ia menegaskan bahwa beban ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kami memahami kebutuhan operasional, tetapi Pelindo harus mencari solusi lain yang tidak membebani masyarakat kecil. Pelabuhan adalah nadi transportasi penting di Kepulauan Riau,” tegas Ravi.

Selain itu, Ravi meminta Pelindo lebih transparan mengenai penggunaan dana dari tarif yang telah berjalan selama ini. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pelabuhan jika tarif benar-benar dinaikkan.

Ravi memastikan bahwa HMNI Kepri akan terus mengawal isu ini hingga ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara bersama menolak kebijakan yang dianggap tidak adil ini.

“Kami akan terus berjuang agar kebijakan ini tidak menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang hidupnya bergantung pada pelabuhan,” tutup Ravi dengan penuh keyakinan. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar