Rumah yang dibangun Haigong di tepi pantai daerah ujung Puakang tepatnya di depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Senin (2/9/2024) (Jupri/Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun diminta membongkar bangunan yang dibangun Haigong di tepi pantai daerah ujung Puakang tepatnya di depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur.
Hal tersebut disampaikan Soemanteri kepada sejumlah awak media di lokasi, Senin (2/9/2024). Alasan Soemanteri yang akrab disapa Oki agar bangunan tersebut dibongkar Dinas PUPR Karimun lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahannya. Selain itu, pembangunan bangunan tersebut diduga keras tidak memiliki izin.
Sementara ketika ia membangun pelantar dan gubuk kecil di lokasi tidak jauh dari bangunan yang dibangun oleh Haigong, Dinas PUPR membongkarnya dengan alasan lantaran tidak memiliki izin Dinas PUPR Provinsi Kepri.
Namun ketika Haigong melakukan pembangunan di tepi pantai daerah ujung Puakang tersebut, Dinas PU tidak berani menghentikan dan membongkarnya. Padahal sudah jelas Haigong telah menyerobot tanahnya. Selain itu Haigongpun tidak memiliki izin untuk membangun dan tidak memiliki sertifikat tanah tersebut.
"Sedangkan saya memiliki surat sertifikat atas tanah tersebut. Tanah itu saya beli dari saudara Atan dan saya bisa membuktikannya," ujarnya.
Ia berharap Dinas PU tidak tebang pilih dan harus segera membongkar bangunan yang sudah dibangun oleh Haigong karena dia tidak memiliki izin, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Jangan ada tebang pilih untuk menegakkan peraturan dan hukum, karena Haigong sudah jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun memiliki sertifikat kepemilikan tanah," harapnya.
Ketika dikonfirmasi masalah ini kepada Kasi Cipta Karya Dinas PUPR Karimun, Deny Abidin mengatakan bukan wewenangnya jika masalah tanah tetapi merupakan wewenang lurah setempat
" Kalau masalah lahan, silakan konfirmasi sama lurah setempat,"kata Kabid Cipta Karya Dinas PU Deny Abidin.
Namun ketika dikonfirmasi kepadanya, mengapa pondok kecil yang dibangun oleh Oki di lahannya sendiri yang tidak jauh dari lokasi bangunan yang dibangun oleh Haigong, pihak Dinas PUPR Karimun membongkarnya dengan alasan tidak memiliki izin dari Dinas PUPR Provinsi Kepri. Deny Abidin enggan menjawabnya.
Terpisah, Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal saat dikonfirmasi terkait masalah ini, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan (BPN) Karimun.
" Kita masih menunggu surat dari BPN Karimun, untuk mengetahui batas batas tanah antara pak Oki dan Haigong," ungkapnya. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar