-->

Ads (728x90)

Kepala  Kantor Imigrasi  Tanjung Balai Karimun, Luthfi, SE.MM saat membuka kegiatan sosialisasi Eazy Passport.di Hotel Aston Karimun. (Foto/Jam) 

Karimun, Realitamedia com -
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eazy Passport dengan memberikan pelayanan terbaru di masa pandemi Covid-19. 

Kegiatan ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi terkait Layanan Keimigrasian. Sosialisasi kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala  Kantor Imigrasi  Tanjung Balai Karimun, Luthfi, SE., MM  bertempat di Hotel Aston Karimun, Jumat (19/11 /2021). 

Mengawali kata sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Luthfi menjelaskan bahwa dengan adanya penerapan strategi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang keimigrasian, pengembangan dari program pelayanan paspor simpatik ini,ujarnya. 

"Diharapkan akan lebih mempermudah dalam pembuatan paspor,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II TPI TBK, Lufhi yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Eazy Passport. 


Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Luthfi menjelaskan, Pada layanan Eazy Passport ini petugas Imigrasi akan mengunjungi Bapak dan Ibu,ujarnya. 

"Disini kita seperti menjemput bola",kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Luthfi

Sementara itu, Kepala Saksi (Kasi) Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Ahmad Terisna Yanda, A.Md.Im., SH., MH  mengatakan bahwa, Layanan Eazy Passport adalah layanan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bentuk inovasi pada masa pandemi dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat. 

"Sosialisasi Layanan Eazy Pasport ini merupakan sebagai sarana informasi kepada masyarakat terkait memberikan kemudahan dalam layanan keimigrasian, kata Ahmad. 

Ia menjelaskan, Pemohon layanan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi karena proses permohonan pembuatan paspor, seperti penyerahan dan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan data biometrik, dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemohon layanan.

"Pemohon layanan dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dengan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta permohonan yang dilayani yakni pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku atau halaman penuh", papar Ahmad. 


Kepala Saksi (Kasi) Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Ahmad Terisna Yanda, A.Md.Im., SH., MH menyebutkan, Layanan Eazy Passport hanya untuk jenis permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh saja. Selain itu, seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak sementara tidak kami layani dengan program ini”, jelas Ahmad. 

"Untuk pembuatan paspor baru persyaratannya adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah dan buku nikah (bagi yang sudah menikah), sedangkan pergantian paspor persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama”,terang Ahmad. 

Sementara itu, Salah salah satu tokoh masyarakat Karimun, H. Sihombing menyampaikan, sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini serta sangat mengapresiasi program Eazy Passport tersebut, karena merupakan suatu inovasi layanan yang sangat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Karimun mengetahui adanya layanan Eazy Passport, yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor tanpa perlu datang dan antri di Kantor Imigrasi”, ujar Sihombing. 

“Melalui layanan Eazy Passport, mari kita jaga diri, jaga keluarga, dan jaga orang terdekat kita”, tegas Sihombing. (Jam). 

Posting Komentar