-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Kepri kembali berhasil gagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sebanyak 12.500 ekor senilai Rp 1,5 Miliar yang dikemas dalam 5 dus styrofoam. F:(Istimewa /Jam) 

Karimun, Realitamedia com 
– Bea Cukai Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sebanyak 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam pada, Jumat (5/11/2021). Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,5 milyar.

“Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam,” ungkap Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq dalam keterangan siaran  pers Nomor :Pers - 28/WBC. 04/2021 diterima Realitamedia com Sabtu (6/11/2021) 

Disebutkan , penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam, Provinsi Kepri.


Modus tersebut lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.

“Kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai,” ungkap Akhmad Rofiq.

Atas informasi yang diterima itu, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Para pelaku melarikan diri.

Dari kapal yang dikandaskan, petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.


Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan.

Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun.

“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal,” tegas Akhmad Rofiq.

Sambung Akhmad Rofiq, terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain.

“Jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” kata  Akhmad Rofiq.(Rilis /Jam). 


Posting Komentar