-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Oktober 26, 2026 A+ A- Print Email

Dirut PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro bersama Kajati Kepri, Transiswara Adhi tandatangani perjanjian kerjasama di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026) (Foto : James/Realitamedia.com).

By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
– Untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya timah nasional, PT Timah (Persero) Tbk melaksanakan kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan melakukan tata kelola perusahaan dengan baik.

Untuk mendukung hal tersebut, PT Timah (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga, untuk menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini merupakan perpanjangan kemitraan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus menjadi kerja sama pertama dengan Kejaksaan Negeri Lingga.

Perluasan kerja sama ke Kabupaten Lingga menjadi langkah strategis seiring dengan rencana kegiatan operasional perusahaan di wilayah tersebut. Melalui kemitraan ini, dukungan hukum diharapkan dapat diberikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga setiap langkah perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas.

Direktur Utama (Dirut) PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan kejaksaan dalam membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung upaya peningkatan kinerja dan kontribusi perusahaan kepada negara. 

“Kami mengapresiasi dari Kejakasaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT Timah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Restu Widiyantoro, pada Senin (26/10/2026).

Restu menjelaskan, bahwa perusahaan terus melakukan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dan mengembalikan kedaulatan pengelolaan timah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi sumber daya timah nasional agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Restu berharap manfaat pengelolaan timah dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan penambangan, tetapi juga masyarakat di sekitar wilayah operasional dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut. Ia mengatakan, kemitraan yang telah berjalan bersama PT Timah di wilayah Kundur menjadi salah satu dasar bagi keberlanjutan kolaborasi tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, lanjutnya, kejaksaan mendukung agar kegiatan usaha PT Timah berjalan sesuai peraturan, penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat, kepentingan negara dan perusahaan terlindungi, serta kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis.

Transiswara secara khusus menekankan pentingnya pendampingan sejak awal bagi kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Lingga. Dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Lingga, dukungan hukum diharapkan dapat menjangkau wilayah operasional baru sejak tahap perencanaan, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih dini.

"Melalui kerja sama ini kami berkomitmen untuk mendukung PT Timah agar kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua tentunya penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat dan yang ketiga kepentingan negara dan perseroan terlindungi dalam aspek perdata dan tata usaha negara dan keempat kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis perseroan," katanya.

Selain pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, perjanjian kerja sama tersebut juga mencakup optimalisasi penanganan aset, mulai dari penelusuran hingga upaya pengembalian aset atau hak PT Timah.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat mendukung inventarisasi dan penelusuran status hukum aset, memberikan pendapat hukum, mengupayakan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi seperti negosiasi dan mediasi, hingga mewakili kepentingan perusahaan di pengadilan apabila diperlukan sesuai kewenangannya.

Ia meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga segera menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui penyusunan rencana kerja bersama, inventarisasi permasalahan hukum dan aset, penguatan koordinasi dengan PT Timah serta pelaporan perkembangan secara berkala. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar