By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Pemerintah Kabupaten Karimun memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, dengan dua perusahaan pertambangan, PT Berkah Anak Pulau dan PT Energi Pasir Indonesia,
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun pada Kamis (22/10/2026) ini digelar untuk membahas dukungan sekaligus keberatan warga terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dialog ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada September 2026 lalu.
DPD RI meminta pemerintah daerah menyediakan ruang dialog bagi kelompok masyarakat yang mendukung maupun yang menolak keberadaan kedua perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi yang disampaikan warga cukup beragam. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan karena aktivitas pertambangan dinilai membawa manfaat ekonomi, seperti membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal dan memperbaiki akses jalan di sekitar lokasi operasi.
Di sisi lain, sebagian warga menyampaikan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Persoalan yang disoroti meliputi dugaan dampak debu dan getaran terhadap permukiman, kejelasan batas wilayah operasi agar tidak menggusur lahan warga, pemenuhan kewajiban reklamasi pasca tambang, hingga kejelasan mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan bahwa perbedaan pendapat di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang telah mengantongi izin tetap wajib mematuhi seluruh aturan dan komitmen yang berlaku.
“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iskandarsyah.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen penuh untuk mengawal aktivitas pertambangan ini, terutama dalam aspek kepatuhan lingkungan.
"Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dipegang perusahaan," ujarnya.
“Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi apakah pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Berkah Anak Pulau dan PT Energi Pasir Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Dialog ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang adil bagi warga, pengusaha, dan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Karimun berjanji akan terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan dan memastikan ruang aspirasi masyarakat tetap terbuka demi menghasilkan tindak lanjut yang konkret di lapangan. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar