By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra dipilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sedangkan Muhammad Fadhli SH dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP dipilih sebagai Wakil Ketua Pansus.
Anwar Anas bersama Muhammad Fadhli dipilih memimpin Pansus Ranperda Ketertiban Umum, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, pada Jumat (16’10) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Sebelumnya DPRD Batam telah menetapkan pimpinan Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri rapat paripurna ini bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, serta undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, catatan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah.
Amsakar menegaskan, masukan dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan materi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam memandang bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud perhatian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkeadilan,” kata Amsakar.
Menurut Amsakar penyempurnaan Perda Ketertiban Umum diperlukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan yang berlaku, perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika permasalahan di lapangan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
“ Penyempurnaan tersebut penting untuk memperjelas rumusan norma, menghindari perbedaan penafsiran, memperkuat dasar hukum pelaksanaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah,” katanya.
Terkait penegakan aturan, Amsakar menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Penerapan sanksi juga harus mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
“Dalam pelaksanaannya, penegakan Peraturan Daerah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif atau pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan tindakan korektif,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Amsakar menyoroti pentingnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan dan tindakan penegakan hukum, tetapi juga oleh kesadaran serta keterlibatan aktif masyarakat.
Beliau juga menekankan perlunya penataan ruang publik, fasilitas umum, dan kegiatan usaha secara terencana dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.
“Penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD serta memperhatikan kebutuhan masyarakat secara luas.
“Ranperda yang dihasilkan diharapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan Wali Kota, Kamaluddin membacakan nama-nama anggota DPRD yang diutus masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Pansus Ranperda Ketertiban Umum.
Selanjutnya, rapat paripurna diskors selama lima menit guna memberikan kesempatan kepada anggota Pansus bermusyawarah menentukan ketua dan wakil ketua.
Setelah skors dicabut, perwakilan Pansus menyampaikan hasil musyawarah yang menyepakati Anwar Anas sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli SH sebagai Wakil Ketua Pansus. Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan atas penetapan pimpinan Pansus tersebut.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Pansus Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini?” tanya Kamaluddin.
Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Anwar Anas dan Muhammad Fadhli resmi ditetapkan untuk memimpin Pansus yang akan membahas perubahan kedua Perda tentang Ketertiban Umum tersebut.
Sebelum menutup rapat, Kamaluddin berpesan agar Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD cukup padat, terutama dengan sejumlah Pansus Ranperda lain yang juga tengah menjalankan pembahasan.
Pesan tersebut disampaikan agar pembahasan Ranperda Ketertiban Umum dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan mekanisme serta jadwal kerja DPRD Kota Batam. Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar