-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Oktober 19, 2026 A+ A- Print Email
      Pedagang daging di Pasar Maimun lantai II, Senin ( 19/10) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com - Pelaku usaha daging impor di Pasar Puan Maimun meminta untuk diberikan perlakuaan yang sama dengan pemasok daging ke dapur-dapur produksi untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“ Selama ini para pelaku usaha diwajibkan mematuhi regulasi yang ketat agar pasokan daging import bisa masuk ke Karimun,” kata Ivan salah satu pelaku usaha daging import di Pasar Puan Maimun, Senin (19/10/2026).

Selama ini, kata dia, pelaku usaha supaya dapat mengimport daging, diwajibkan melengkapi dokumen perizinan yang berlapis, mulai dari Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), rekomendasi kementerian, dokumen kepabeanan, hingga pemenuhan standar Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sementara pemasok komoditas protein untuk program MBG yang memasok ke dapur-dapur produksi tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.

“ Kami mengharap pelaku usaha bersama pemasok daging ke dapur-dapur yang melaksanakan program MBG mendapat hak yang sama,” kata Ivan.

Ivan mengaku sangat sulit untuk mengurus perizinan daging impor secara resmi dari Batam untuk masuk ke Karimun.

“ Sementara pengawasan di lapangan untuk pasokan daging impor untuk program MBG sangat mudah ," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Patriot Nasional (DPC Patron) Karimun, Andi Acok juga berharap supaya instansi terkait untuk segera mengambil langkah taktis dalam merespons keresahan masyarakat.

Andi Acok juga menyoroti praktik distribusi daging impor ilegal yang dilakukan oleh salah satu distributor di Pasar Puan Maimun. Distributor tersebut diketahui nekat memasok dan mengedarkan daging impor di Pasar Puan Maimun walau tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

"Praktik ini dilakukan tanpa dokumen masuknya komoditas daging dari luar negeri yang tidak melalui prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan yang sah,"ujarnya.

Menurutnya jika distributor tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) serta Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, berarti daging yang diedarkannya di Pasar Puan Maimun tersebut merukan daging selundupan yang tidak terjamin keamanan dan kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat.

"Pelaku pemasok daging impor tersebut diduga telah memanipulasi jalur distribusi dan memasukkan barang tanpa izin edar resmi ke Karimun,” katanya.

Demikian halnya dengan Ketua LPKSM Kepri 1, Jantro Butar Butar juga menyebutkan, para pemasok daging ke Karimun seharusnya mendapatkan surat kesehatan untuk memastikan daging yang diimport layak dikonsumsi warga.

“Ya, seharusnya pemasok daging tersebut mengurus surat kesehatan atas daging yang diimpornya dari Dinas Kesehatan serta perizinan lainnya,” tegasnya.

Ia mengakui sangat sulit untuk mengurus dan mendapat surat kesehatan dari instansi berwenang.

“Kita sudah pernah mengurus surat Kesehatan dari instansi berwenang, tetapi Dinas Kesehatan tidak bersedia menerbitkan izinnya,” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat agar daging yang masuk benar-benar layak untuk dikonsumsi oleh konsumen. (Jam)

Editor : Patar


Posting Komentar