-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Oktober 05, 2026 A+ A- Print Email
Kuasa Hukum Terlapor Ronald Reagen Baringbing didampingi terlapor Amanda Agustina saat melapor ke Unit PPA Polres Karimun Senin (5/10/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia com - Sebuah penanganan perkara pidana di lingkup Polres Karimun  tengah menjadi perhatian publik setelah laporan awal mengenai pengancaman dan pemerasan berkembang menjadi penyidikan kasus dugaan pencurian mobil Honda Yaris BP 777 RN. 

Dalam perkara ini, pelapor bernama Syafniwati. Sementara itu, ada dua orang yang berstatus sebagai terlapor, yakni Amanda Agustina dan Maikel Steven Siahaan.

Korban  Amanda Agustina merupakan pemilik resmi mobil Yaris menjadi sorotan tertuju pada sengketa kepemilikan aset yang berujung pada saling lapor dengan Syafniwati di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karimun yang mengambil alih kasus tersebut, Senin (5/10/2026).

Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Reagen Baringbing  didampingi terlapor Amanda Agustina menyampaikan bahwa pihaknya meminta untuk membuka ruang konstruksi perkara agar perkara ini terbuka, serta laporan pelapor dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dialami oleh kliennya

" Kita menilai ada upaya untuk mengaburkan fakta utama di balik kasus atas terlapornya  kliennya Amanda Agustina dan Maikel Steven Siahaan oleh pelapor Syafniwati," ungkapnya.

Ia menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan serta laporan pelapor terkait peristiwa tersebut.

"Ada beberapa  poin janggal sejak awal kronologi kejadian hingga proses penerbitan laporan. Ada indikasi bahwa kasus ini dipaksakan mengarah ke sudut pandang tertentu yang merugikan klien kami selaku korban pemilik kendaraan yang sah," katanya.

Ronald mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan memeriksa kembali seluruh saksi. 

"Kita  berkomitmen akan terus mengawal kasus ini agar motif asli di balik dugaan pencurian dan kejanggalan laporan tersebut dapat segera terungkap terang benderang.terangnya.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi di kawasan Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B /SPDP/39/IX/ RES.1.8 2026/ Satreskrim  tertanggal 29 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun. 

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa ,25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan resmi polisi sendiri telah dibuat sebelumnya pada tanggal 1 September 2026.

Kasus yang awalnya sempat menyeret isu perselisihan terkait mobil hadiah ulang tahun milik Amanda Agustina tersebut ,kini resmi diproses secara hukum oleh pihak berwajib dengan delik pencurian.

Pihak kepolisian menerapkan dasar hukum penyidikan mengacu pada Pasal 476 Undang -undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Satreskrim Polres Karimun belum menetapkan setatus tersangk kepada para terlapor. Proses hukum masih berjalan dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk kelancaran koordinasi dan penanganan perkara, penyeledikan ini dipimpin oleh Ipda Gabriel Situmorang, S.Tr.I.K., M.H., bersama Briptu Trennady Prasetya, S.H. Pihak kepolisian mengimbau para pihak terkait untuk kooperatif selama jalannya proses hokum. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar