-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Oktober 06, 2026 A+ A- Print Email

terdakwa Jairan dan Bambang Suryadi mengikuti persidangan di  Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (6/10/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
– Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait mafia tanah kembali digelar di  Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun. 

Perkara dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan dan Bambang Suryadi. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, pada Selasa (6/10/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan . 

Penasehat Hukum Terdakwa Ronald Reagen Baringbing menyebut dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lemah, keliru, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat terdakwa.

“ Menurut kami dakwaan Jaksa tidak terbukti,” kata Ronald Reagen Baringbing.

Dalam persidangan, Ronald Reagen Baringbing juga memaparkan sejumlah poin krusial untuk mematahkan tuntutan jaksa. Mereka menegaskan bahwa unsur-unsur pidana terkait pasal pemalsuan dokumen sama sekali tidak terpenuhi dalam fakta persidangan.

"Klien kami tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam pembuatan dokumen yang dituduhkan palsu tersebut. Seluruh administrasi pengurusan tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu," ujarnya usai membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, pihak pembela menyoroti bahwa dokumen tanah yang menjadi objek sengketa status hukumnya masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga berwenang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya dokumen palsu dianggap prematur dan dipaksakan.

" Bagaimana mungkin Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Jairan, yang diklaim palsu berdasarkan hasil lab krim yang dilakukan oleh Polda Riau dengan kesimpulan "non-identik" atau "tidak identik," kata Ronald.

Ronald juga berargumen bahwa selama proses pembuktian, saksi-saksi serta ahli yang dihadirkan oleh JPU gagal membuktikan keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan.

Penasehat Hukum Terdakwa Ronald Reagen Baringbing usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/10/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

Sebaliknya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan posisi terdakwa sebagai pihak yang bergerak berdasarkan itikad baik dan dokumen kepemilikan yang diperoleh secara legal.

" Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sendiri oleh pihak kejaksaan yang melakukan uji lab krim tersebut, kesimpulan "non-identik" atau "tidak identik" bukan berarti palsu,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana bisa penuntut umum menyatakan hal tersebut palsu berdasarkan asumsi pribadi, padahal putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti persidangan.

Menurutnya, ada penambahan catatan fakta persidangan yang menunjukkan kejanggalan dalam penanganan perkara oleh pihak penyidik (Polres Karimun).

Penyidik menetapkan tersangka pada tahun 2024, sementara keterangan ahli baru ada pada tahun 2025, dan berita acara forensik yang menjadi dasar objek surat palsu juga baru dikeluarkan pada tahun 2025.

Hal ini dinilai memperlihatkan fenomena penanganan perkara yang terbalik, yaitu : tersangkakan dulu baru mencari bukti. 

" Kita  berharap Pengadilan Negeri Karimun, khususnya Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan memutus bebas para terdakwa (Jairan dan Bambang Suryadi) karena dakwaan tersebut tidak dapat terpenuhi,” katanya.

Para  terdakwa yang turut hadir di ruang sidang tampak menyimak jalannya pembacaan pledoi dengan khidmat. Mereka berharap majelis hakim dapat objektif dan jeli dalam melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jairan dituntut 3 tahun dan Bambang Suryadi dituntut 2 tahun dengan hukuman pidana penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pemalsuan surat atau dokumen yang merugikan pihak lain.

Merespons nota pembelaan dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Andrian Ade Pratama  menunda persidangan hingga pekan depan. 

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa (replik) atas pledoi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar