By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus tiga orang pelaku yang diduga pengedar dan pemasok narkoba. Ketiga berinisial K A, O dan A, mereka bertiga diamankan dalam penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026, pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“ Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Kapolda Kepri melalui Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H kepada sejumlah awak media, pada Jumat (23/10).
Kronologi penangkapan ketiga pelaku, kata Kabid Humas Polda Kepri, yang pertama sekali diamankan petugas adalah inisial K A dan O, pada Senin (19/10/2026) malam di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya menghasilkan temuan barang bukti dengan total 217,56 gram sabu dan 72 butir ekstasi, serta 1 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Barang bukti narkoba yang diamankan Polda Kepri dari tangan tiga pelaku, Jumat (23/10) (Foto : dok Humas Polda Kepri)Sedangkan pelaku inisial A, lanjutnya, diamankan petugas pada Selasa (20/10/2026) di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Dari penindakan dan penggeledahan kamar hotel, petugas menyita sabu seberat 300,49 gram netto, 3 butir ekstasi, serta 5 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pemeriksaan awal, katanya, pelaku KA diduga berperan sebagai pengedar di Batam, sedangkan pelaku O diduga sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
“ Kepada petugas pelaku O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia,” katanya.
Sedangkan pelaku A mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Penyidik masih mendalami sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antar pihak.
“ Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat,” katanya.
“ Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat,” katanya menambahkan.
Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“ Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan,” katanya. (ian)
Editor : Patar



Posting Komentar