-->

Ads (728x90)

Pemkab Pringsewu Pastikan Keringanan Pajak Tak Tambah Beban Warga ( ist)

PRINGSEWU, Realitamedia.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memastikan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 tidak akan menambah beban bagi masyarakat.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Pringsewu, Ilham Tesa Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini justru memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 9 persen, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024.

“Keringanan ini diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ini juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi warga,” ujar Ilham, Jumat (7/1/2025).

Bapenda Pringsewu bersama Samsat Pringsewu telah melakukan sosialisasi sepanjang tahun 2024 di sembilan kecamatan, melibatkan kepala pekon, tokoh masyarakat, serta media massa.

Ilham menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami bahwa tidak ada kenaikan pajak, melainkan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Kebijakan keringanan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan diharapkan dapat memberikan ruang bagi warga untuk tetap taat pajak tanpa merasa terbebani. ( wan)

Posting Komentar