-->

Ads (728x90)

Libur Nataru 2025, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Handphone Apple Iphone Bekas
Tersangka inisial YT bersama ratusan Handphone Apple Iphone bekas yang diamankan Bea Cukai Batam, Minggu (29/12/2024) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Bea Cukai Batam mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT, lantaran membawa 100 (serratus) handphone bekas merk Apple Iphone dari berbagai macam seri, pada Minggu (29/12/2024).

“ Menjelang Tahun Baru 2025 kemarin, pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, Senin (13/1).

Setelah dilakukan pendalaman, kata Evi, ternyata informasi itu benar dan pihaknya menemukan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa, dan pria berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang,” katanya.

“ Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tambahnya.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5.miliar. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar