![]() |
Kantor Kejari Karimun (James /Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan tahanan dan berkara perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (11/1)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH,MH kepada sejumlah awak media mengatakan kedua terdakwa tersebut yakni : Wawan Bin Moin dan Endri Bin Buhari.
Setelah dilimpahkan, katanya, maka selanjutnya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“ Selanjutnya, akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” katanya.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah) jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024
Kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mes)
Editor : Patar
Posting Komentar