-->

Ads (728x90)

Miliki 30 Kg Ganja, Satresnarkoba Polres Karimun Aman Seorang Wanita di Indra Giri Hulu Riau
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H saat memimpin konferensi pers di ruang rapat utama Polres Karimun, Kamis (19/8/2022) ( Fhoto : Ist)

KARIMUN, Realitamedia.com - Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang wanita berinisial NR lantaran memiliki 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering.  Berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg.

" Tersangka NR diamankan di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba, Kab. Indra Giri Hulu, Prov. Riau pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, " kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H saat memimpin konferensi pers di ruang rapat utama Polres Karimun, Kamis (19/8/2022).

Didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, lebih lanjut Kapolres Karimun menjelaskan tersangka NR berhasil diaman Satresnakoba Polres Karimun dari pengembangan lima orang pria  yang diamankan pada tanggal 29 Juli 2022 pukul 00.30 WIB.

" Kelima tersangka itu, inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Mereka diamankan di TKP yang berbeda-beda," kata Kapolres Karimun.

Tiga orang tersangka diamankan di Kecamatan Tebing Kab. Karimun, Prov. Kepri dan dua tersangka diamankan di wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepri.

" Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram," katanya.

Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar,-  sampai dengan Rp.10 milyar,- (Jam)


.

Posting Komentar