-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba dengan BB kurang lebih 30 kilogram narkoba jenis ganja.(Foto: Realitamedia com /jam) 

KARIMUN, Realitamedia com -
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan Konfresi pers ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkoba sebanyak 30 kg yang di pimpinan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.H., S.I.K. di dampingi, Kasat Res Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Humas Polres Karimun Ipda Jordan Manurung di Ruang Rapat Utama Mapolres Karimun,  Selasa (19/8/2022). 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba seberat 30 kg  yang berhasil di amankan di dua lokasi yaitu di Kecamatan Meral Barat  dan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. 

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Juli  2022, sekira pukul 00.30 Wib,  anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang terhadap H (25). 

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku H ditemukan 2 (dua) paket narkotika sabu seberat 0,1 gram dan 12 paket jenis ganja kering seberat 10,97 gram,kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam keterangannya. 

"Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Karimun kemudian menangkap  5  (empat) pelaku lainya yang berinisial SZ (30) ditemukan 1 (satu) bungkus paket anja kering seberat 1,32 gram.  Kemudian YF (41) ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering seberat 1,68 gram, 1(satu) linting ganja kering tercampur tembakau seberat 1,03 gram. MA ( 40) barang bukti ganja kering seberat 76,48 gram dan MT (43) barang bukti 9 (sembilan) bungkus ganja kering seberat 612 gram,papar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Kasat Res Narkoba AKP Elwin Kristanto saat memusnahkan 4000 pil eksitasi dengan cara di blender. 

Kapolres  mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari para  tersangka sebanyak 0,11 gram sabu  dan  ganja kering sebanyak 703,46 gram.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kemudian  Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan kepada pelaku lainya yang berada di wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau pada Sabtu (13/8/2022) yang lalu. 

"Dari hasil pengembangan itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka Inisial NR (44)  di depan RSUD Indra Sari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Riau. Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti sebanyak  30 bungkus narkotika ganja kering yang masing - masing bungkus seberat 1 kilo gram dengan total keseluruhan sebanyak 30 kilo Gram. Setelah itu NR beserta barang bukti di bawa ke mapolres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.” tutur Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan ‌Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1)  dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 000.000.000 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar ,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Usai melakukan press release, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melakukan pemusnahan terhadap BB narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Dimana, pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun no.SK- /L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender yang dibuang kedalam septic tank, disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, staf Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun,” ucapnya.

Sedangkan, tersangka sendiri ada dua orang yaitu inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu hotel di Karimun. Dengan BB satu bungkus plastik bening berisikan 900 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx dengan berat bersih 409 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 20,22 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 butir untuk dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.H., S.I.K. di dampingi, Kasat Res Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Humas Polres Karimun Ipda Jordan Manurung saat menggelar Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana narkotika di Ruang Rapat Utama Mapolres Karimun,  Selasa (19/8/2022)

Kemudian, satu bungkus plastik bening berisikan 845 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx dengan berat bersih 348 gram, disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya sebanyak 807 butir nuntuk dimusnahkan.

Selanjutnya, satu bungkus plastik bening berisikan 865 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx dengan berat bersih 390 gram, dengan disisihkan sebanyak 41 butir berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya 824 butir untuk dimusnahkan.

Dan, satu bungkus plastik bening berisikan 895 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx dengan berat bersih 393 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,82 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 butir untuk dimusnahkan.

Serta, satu bungkus plastik bening berisikan 885 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 butir untuk dimusnahkan.

”Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tegasnya. (jam) 

Posting Komentar