-->

Ads (728x90)

Kejari Natuna menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana korupsi pada dana APBDES Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Cemaga Selatan, Kabupaten Natuna. Foto : (Istimewa) 

Natuna, Realitamedia, com -
Kejaksaan Negeri Natuna menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana korupsi pada dana APBDES Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, di Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka No 51, Jumat (04/02/2022).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Februari 2022. 

Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial MR, MS, dan EP yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Januari 2022, ke 3 (tiga) tersangka MR, MS, dan EP, di tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 s/d tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna. 

Bahwa Tersangka inisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 s/d Mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 s/d 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019, diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh dua rupaiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 (tiga) tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Posting Komentar