By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial K.M alias A alias C, beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 426,15 gram, di kediamannya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (4/6).
Barang haram itu dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express ke rumah tersangka K.M.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol.Suyono,S.I.K,S.H,M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (5/6) mengatakan kasus ini terungkap berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi serta melaksanakan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.
“ Kepada petugas tersangka KM mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta,” katanya.
![]() |
| Barang bukti ganja seberat 0,426 Kg yang diamankan Polda Kepri, Kamis (4/6) (Foto : dok Humas Polda Kperi) |
Kabidhumas Polda Kepri mengatakan selain mengamankan tersangka KM dan
ganja seberat berat 426,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa, 1 buah kotak paket J & T Express dari Banda
Aceh dengan nomor resi JD****, serta 1 unit handphone Realme C35 warna
hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan
narkotika tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa
dirinya sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket dan
meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna
menghindari kecurigaan.
“ Tersangka juga mengakui bahwa narkotika
jenis ganja tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin
dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai
narkotika tersebut,” katanya.
Tersangka KM harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel
penjara, ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor
Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,”
kata Kabidhumas Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau
kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu Kepolisian
dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan
apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan
maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“ Masyarakat juga
dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk
menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana
narkotika,” katanya. (ian)
Editor : Patar
.jpeg)


Posting Komentar