By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, mengamankan pelaku yang mencuri besi penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Senin (15/62/206) dini hari di kawasan Baloi Kolam, Batam.
Pelaku pencuri besi tersebut berinisial SF, setelah diamankan petugas lalu memeriksa kesehatan dan melakukan tes urine terhadap pelaku SF dan hasilnya menunjukkan pelaku SF positif amphetamine dan methamphetamine.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic,S.H, S.I.K, M.H, kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Rabu (17/6) mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
“ Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” kata Kabid Humas Polda Kepri,
Ia menyebut pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku merusak besi tersebut, dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Selanjutnya, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.
Selain mengamankan pelaku SF, pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Ia menyebut akibat perbuatan pelaku SF, BP Batam mengalami kerugian atas
hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan
mencapai Rp6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Pelaku
SF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel
penjara, ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait
pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi
kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Terakhir,
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K.,
S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas
umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama serta tidak melakukan
tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat juga diharapkan segera
melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui
Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps,
atau kantor kepolisian terdekat guna memperoleh pelayanan kepolisian
secara cepat, mudah, dan terpadu. Partisipasi aktif masyarakat sangat
dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan
kondusif di wilayah Kepri. (ian)
Editor : Patar

.jpeg)

Posting Komentar