-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juni 20, 2026 A+ A- Print Email

Bupati Iskandarsyah Dukung Pengelolaan Sedimentasi Laut di Pulau Buru, Asal Tidak Menyalahi Regulasi
Kegiatan Konsultasi Publik yang dipimpin oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah di Hotel Balai View, Jumat (19/6) (Foto : James/Realitamedia.com).

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan selalu program Pemerintah Pusat terkait pengelolaan sedimentasi di laut yang rencananya akan dilakukan di perairan Buru, Kecamatan Buru oleh PT Barokah Baswara Abadi.

“ Pemerintah Pusat selalu mengikuti regulasi dan Pemerintah Kabupaten Karimun akan selalu mendukung ptogram pusat,” kata Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah saat ditemui sejumlah awak media di Hotel Balai View, Jumat (19/6).

Sebagai kepala daerah, kata Iskandarsyah, akan selalu menjaga lingkungan. Untuk itu perlu diketahui bagaimana pengelolaan sedimentasi di laut.

Ia mengatakan bahwa penambangan pasir di lakukan 2 mil dari Pulau Buru, sesuai regulasi 0 dari 12 mil dari bibir pantai merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.

Karena lokasinya di wilayah Kabupaten Karimun maka Pemkab Karimun akan koordinasi dengan Gubernur Kepri. 

Dari hasil penambangan pasir tersebut, untuk pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Karimun mendapat dana bagi hasil (DBH) sebab kegiatan pengelolaan sedimentasi di laut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“ Sedimentasi itu  adalah hasil dari mengumpulnya partikel-partikel kecil dari pertemuan arus, sampai menjadi beting,” katanya.

Ia menyebut PT Barokah Baswara Abadi rencananya akan melakukan penambangan pasir di laut seluas 100 hektar. Saat ini masih dalam proses pengurusan AMDAL.

Bupati Iskandarsyah juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menghargai pihak yang kontra jika di Pulau Buru dilakukan penambangan pasir.

“ Kami tetap menghargai warga yang kontra jika pertambangan pasir tersebut dibuka, asal jelas argumentasinya,” katanya. (Jam)

Editor : Patar 


Posting Komentar