![]() |
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra saat menggelar konfersi pers di Mapolres Natuna, Rabu (06/04/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com – Seorang wanita berinisial ES (28) diringkus Satreskrim Polres Natuna lantaran diduga melakukan penipuan dengan arisan bodong.
Tersangka ES diringkus bersama barang bukti handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH kepada wartawan di Mapolres Natuna, Rabu (06/04/2025) mengatakan tersangka dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N yang mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal.
Modus yang dilakukan tersangka ES, dengan menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.
Tersangka ES menawarkan arisan kepada korban N, lalu korban N tertarik dan membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.
“ Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024,” kata Wakapolres Natuna.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Wakapolres Natuna mengatakan total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten.
Atas perkara ini, tersangka ES dijerat pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wakapolres Natuna mengimbau masyarakat waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar.
“ Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” kata Wakapolres. (Bu).
Editor : Patar
Posting Komentar