-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Maret 22, 2025 A+ A- Print Email

Barang Bukti Sabu Seberat 11.154,09 Gram dan 746,53 Gram Ganja Dimusnahkan Polresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu memusnahkan barang bukti sabu di Mapolresta Barelang, Jumat (11/3) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
–  Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025.

Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram narkotika jenis sabu dan 746,53 gram narkotika jenis ganja. 

Pemusnahan barang haram yang digelar di Mapolresta Barelang ini dihadiri perwakilan BNNK Batam Boy Febriandy, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Adjudian Syafitra, Perwakilan  BNN Kota Batam, Perwakilan Bea Cukai Batam. 

Hadir juga, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam Romy A.H, Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Rua Pandapotan, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dan  Sie Dokes Polresta Barelang.

“ Pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Jumat (21/3).

Secara rinci Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari beberapa lokasi yakni, Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel.

“ Barang bukti narkotika ini dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan,” katanya.

Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.154,09 gram diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa manusia. Kemudian pemusnahan ganja seberat 746,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 7.465 jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. 



Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata pelaksanaan tugas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“ Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“ Kami komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika,” katanya. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar