By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si didampingi Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2024 kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP.
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 yang dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, pada Rabu (26/03) turut dihadiri oleh kepala daerah lainnya yang ada di Sumatera Utara seperti, Bupati Kabupaten Langkat, Bupati Kabupaten Karo, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hadir juga Para Auditor Perwakilan Sumut, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat dan Kadis Kominfo.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima.
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada kesempatan itu, Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP mengatakan penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Paula Henry Simatupang mengapresiasi atas kepatuhan seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Laporan ini selanjutnya akan diaudit untuk menentukan opini atas LKPD masing-masing daerah.
“ Kami minta kepala daerah untuk memastikan jajaran terkait mendukung kelancaran pemeriksaan. Pejabat yang menangani keuangan harus selalu berada di tempat selama audit berlangsung,” katanya.
Hal itu perlu dilakukan agar pemeriksaan berjalan efektif dan seluruh data yang diperlukan bisa disajikan secara lengkap.
Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK.
Selain itu Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara. (ten)
Editor : Patar
Posting Komentar