By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Karimun, menuntut hukuman mati terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 106 kilogram.
Ketiga terdakwa tersebut bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan.
JPU Kejari Karimun menyampaikan tuntutannya itu pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun sebagai Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren yang didampingi oleh dua hakim anggota, Senin (24/03/2024)
Dalam sidang itu, ketiga terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa ketiga WNA India itu ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.
Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Hal ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.
Usai persidangan, Kajari Karimun Priyambudi mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa warga India tersebut sudah layak mengingat barang buktinya sangat banyak yakni 106 kilogram.
“Kami berpendapat ketiga terdakwa layak untuk dituntut pidana mati, karena barang buktinya banyak yakni 106 kilogram,” kata Priyambudi.
Hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan apa lagi jaringan internasional.
"Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba. Tuntutan ini sesuai juga dengan Asta Cita Presiden Prabowo," katanya.
Sementara itu Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho, SH dan Dewi Tinambunan, SH mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
"Kita akan melakukan pledoi pada 8 April dan akan membacakan fakta-fakta persidangan tidak lagi mengacu ke BAP," kata Yan Apridho SH. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar