-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Maret 27, 2025 A+ A- Print Email

Dalam Dua Pekan, Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Mikol Ilegal
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam saat melakukan operasi cukai (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Sebanyak 403.276 batang rokok illegal dan 1.850,1 liter minuman alcohol (Mikol) illegal diamankan Bea Cukai Batam saat melakukan operasi cukai dari tanggal 10 hingga 23 Maret 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan 403.276 batang rokok illegal yang diamankan itu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Serta terdiri dari berbagai merk, baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM)

“ Rokok illegal yang diamankan itu merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura dengan berbagai merk seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan berbagai merk lainnya,” kata Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (27/3).

Kegiatan operasi cukai ini dilakukan berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat yang menyebutkan banyak rokok ilegal beredar di wilayah Kota Batam.

“ Selama dua pekan melakukan operasi cukai, kami menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP),” katanya.

Untuk penindakan hasil tembakau (HT), katanya, Bea Cukai Batam menetapkan potensi ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, sebesar Rp706,136,000.00.

Evi mengatakan seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“ Dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector, kami berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif,” katanya. 



Dalam melakukan pengawasan atas BKC HT dan MMEA, Bea Cukai Batam melaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif.

Secara rinci Evi menjelaskan bahwa pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC illegal.

Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis diantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit dibidang cukai, patroli, serta operasi yang dilakukan secara mandiri maupun operasi bersama.

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2025. Data penindakan menunjukan hingga tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan BKC Ilegal dengan total 7.062.077 batang BKC HT dan 1.888,72 liter BKC MMEA, dengan nilai barang ditaksir mencapai 16,265 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 7,935 miliar rupiah.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain dan masyarakat, serta dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” kata Evi. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar