![]() |
Cik Imah (53) warga Pangkalan Kerinci saat belanja di Pasar Murah,Anton/Realitamedia.com) |
By Anton
PANGKALAN KERINCI, Realitamedia.com- PT Musim Mas, sebuah perusahan besar yang bergerak di perkebunan maupun industri Kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, melaksanakan pasar murah penjualan minyak goreng merek MinyaKita di bulan Ramadhan, di enam titik lokasi yang tersebar dalam wilayah kerja perusahaan.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, PT Musim Mas menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Kepala Diskop UKM Perindag Pelalawan, Hanafie S.Sos M.Sin melalui Sekretarisnya, Syamsi menyebutkan pasar murah penjualan minyak goreng MinyaKita adalah dalam menjaga kestabilan harga di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Pasar murah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok selama Ramadan dengan harga yang lebih bersahabat,"ujar Syamsi saat ditemui di lokasi pasar murah, Pangakalan Kerinci beberapa waktu yang lalu.
Salah seorang warga yang datang untuk mendapatakan Minyakita yang dijual di pasar murah ini, Cik Imah (53) menyampaikan sangat beruntung bisa mendapatkan MinyaKita dengan harga murah.
"Harganya terjangkau dan di bawah harga jual yang biasanya kita beli di pasar maupun di warung,"ucapnya.
Di lokasi pasar murah perukuran satu kilo MinyaKita dijual dengan harga Rp15.700. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi dari pemerintah sebesar Rp18.000 per liter.
Terkait adanya pasar murah yang digelar salah satu perusahaan yang terlibat korupsi tahun 2021 yang lalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Jaringan Anti Korupsi Rakyat Indonesia (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Anthon Mandala, menyebutkan apa yang mereka lakukan sekarang hanya sekedar pencitraan atas dosa besar yang dilakukan.
"Apa yang mereka rampok tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan buat negara dan rakyat Indonesia. Pemerintah seharusnya mencabut ijin perusahan yang memang merugikan negara dan rakyat,"sebutnya.
Kronologi masuknya PT Musim Mas dalam pusaran Korupsi Tahun 2022 lalu, di mana saat itu terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi kisruh tersebut, salah satunya wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) bagi eksportir minyak sawit.
Dalam hal ini pemerintah lalu memberikan fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kemudian PT Musim Mas mengajukan dan mendapatkan penetapan DMO dan DPO (Domestic Price obligation dalam melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Namun dalam pelaksanaannya PT Musim Mas selaku ekportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Ternyata PT Musim Mas tidak juga melaksanakan distribusi 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO. Malah PT Musim Mas mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO
"Seharusnya persetujuan ekspor yang dikeluarkan kepada eksportir ditolak karena tidak memenuhi syarat. Nah disinilah terjadinya korupsi yang menjerat korporasi tersebut," katanya mengakhiri. (ton).
Editor : Patar
Posting Komentar