-->

Ads (728x90)

JPU Kejari Karimun Serahkan Dua Tersangka Tipikor DLH Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Tim Penyidik Pidsus Kejari Karimun serahkan tersangka Tipikor DLH Karimun ke JPU, Kamis (6/3) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan tersangka inisial S dan RA bersama barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Kamis (6/3).

Tim Penyidik Pidsus Kejari Karimun tersebut diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica SH.

Tersangka S dan RA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan 2023.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus SH mengatakan setelah menerima tersangka bersama barang bukti, JPU Kejari Karimun akan menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, setelah itu akan digelar persidangan.

“ Setelah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari tersangka S dan RA,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus SH.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“ Kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai sekitar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, serta uang lain yang telah disita oleh penyidik,” katanya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar