Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat memimpin konfersi pers pemusnahan barang ilegal yang menjadi BMMN di halaman kantor Bea Cukai Batam, Kamis (10/10) (Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Ribuan botol minuman beralkohol (mikol) dan 13,5 juta batang rokok illegal serta barang-barang illegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp16.434.065.200,- dimusnahkan Bea Cukai Batam, pada Kamis (10/10) di halaman kantor Bea Cukai Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2017 hingga 2024.
“ Pemusnahan barang illegal ini dilakukan untuk menjalankan fungsi Community Protector. Serta sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” katanya.
Dikatakannya, barang –barang illegal yang dimusnahkan ini berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys dimana barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaaan penumpang, dan penindakan barang kiriman.
Adapun rincian barang tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang, dan 28 pcs snus dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.
- Barang elektronik berupa handphone dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000.
- Ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp 696.975.000
- Scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp 100.000.000.
- Kelengkapan kapal sebanyak 20 pcs dengan total nilai barang Rp 241.000.000
- Sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 pcs dengan total nilai barang Rp 79.650.000
- Senjata dan bagiannya sebanyak 74 pcs dengan total nilai barang Rp 68.462.000.
- Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp 104.813.000
- Sextoys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp 1.200.000
- Barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp 758.869.800.
“ Total nilai barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan ini sebesar Rp16.434.065.200,” katanya.
Pemusnahan ini dilakukan, katanya, karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan ini, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penindakan di atas, sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terangnya.
Lanjutnya, barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang illegal,” katanya.
Zaky mengatakan kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
“ Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutup Zaky.
Pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol dilakukan dengan digilas dengan buld dozer. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar